Sejarah Lahirnya Pancasila
Istilah Pancasila
telah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang
terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan
maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit.
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis
dalam buku NegaraKertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu
Tantular. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila
mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima.
Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti
lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Sesuai fakta sejarah,
Pancasila tidak terlahir dengan seketika pada tahun 1945, tetapi membutuhkan
proses penemuan yang lama, dengan dilandasi oleh perjuangan bangsa dan berasal
dari gagasan dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Proses konseptualisasi
yang panjang ini ditandai dengan berdirinya organisasi pergerakan kebangkitan
nasional, partai politik, dan sumpah pemuda.
Dalam usaha merumuskan
dasar negara(Pancasila), muncul usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam
sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia antara lain:
Ø Muhammad Yamin,
pada pada tanggal 29 Mei 1945 berpidato mengemukakan
usulannya tentang lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri
Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia
berpendapat bahwa ke-5 sila yang diutarakan tersebut berasal dari sejarah,
agama, peradaban, dan hidup ketatanegaraan yang tumbuh dan berkembang
sejak lama di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya
meragukan pidato Yamin tersebut.
Ø Soekarno pada
tanggal 1 Juni 1945 mengemukakan PancaSila sebagai dasar negara
dalam pidato spontannya yang selanjutnya dikenal dengan judul "Lahirnya
Pancasila". Ir. Sukarno merumuskan dasar negara: Kebangsaan
Indonesia, Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan, Mufakat atau demokrasi,
Kesejahteraan sosial, KeTuhanan yang maha esa
Dari banyak usulan-usulan
yang mengemuka, Ir. Soekarno berhasil mensintesiskan dasar falsafah dari banyak
gagasan dan pendapat yang disebut Pancasila pada 1 Juni 1945. Rumusan
dasar Negara ini kemudian didadar kembali oleh panitia yang dibentuk
BPUPKI(Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan
dimasukkan ke Piagam Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945
Pancasila secara sah menjadi dasar Negara yang mengikat.
Sebelum disahkan, terdapat bagian yang
di ubah” Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Rumusan butir-butir
Pancasila yang pernah digagas, baik yang disampaikan dalam pidato Ir. Soekarno
ataupun rumusan Panitia Sembilan yang termuat dalam Piagam Jakarta adalah
sejarah dalam proses penyusunan dasar negara. Rumusan tersebut semuanya otentik
sampai akhirnya disepakati rumusan sebagaimana terdapat pada alinea keempat
Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Berdasarkan sejarah,
ada tiga rumusan dasar negara yang dinamakan Pancasila, yaitu rumusan konsep
Ir. Soekarno yang dibacakan pada pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang
BPUPKI, rumusan oleh Panitia Sembilan dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni
1945, dan rumusan pada Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh
PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Dengan
demikian, rangkaian dokumen sejarah yang bermula dari 1 Juni 1945, 22 Juni
1945, hingga teks final 18 Agustus 1945 itu, dapat dimaknai sebagai satu kesatuan
dalam proses kelahiran falsafah negara Pancasila.
Arti dan Makna Garuda Pancasila sebagai
Lambang Negara
Burung Garuda merupakan lambang negara
Indonesia sejak negara ini berdiri. Akan tetapi tidak semua orang tahu tentang
arti dan makna garuda pancasila sebagai lambang negara. Sebagai bangsa
Indonesia paling tidak kita tahu dan mengerti arti lambang negara kita sediri
sebagai sikap penghargaan terhadap perjuangan para pendiri bangsa dan kelak
dapat menceritakan kepada anak cucu kita sebagai generasi penerus bangsa.
1.
Burung Garuda Pancasila dalam cerita kuno tentang para dewa adalah
kendaraan Dewa Vishnu yang besar dan kuat.
2.
Warna Burung Garuda adalah kuning emas yang menggambarkan sifat agung dan
jaya.
3.
Garuda adalah seekor burung gagah dengan paruh, sayap, ekor, dan cakar yang
menggambarkan kekuatan dan tenaga pembangunan
4.
Jumlah bulu burung garuda pancasila memiliki melambangkan hari kemerdekaan
Indonesia , 17 Agustus 1945
- Bulu masing-masing sayah berjumlah 17 helai
- Bulu Ekor berjumlah 8 helai
- Bulu Leher berjumlah 45 helai
5.
gambar pancasila
Di bagian dada burung
garuda terdapat perisai yang dalam kebudayaan serta peradaban bangsa Indonesia
merupakan senjata untuk berjuang, bertahan, dan berlindung untuk meraih tujuan.
Perisai Garuda bergambar lima simbol yang memiliki arti masing-masing:
§
Bintang, sila ke-1 Pancasila, melambangkan Ketuhanan yang Maha Esa
§
Rantai Baja, sila ke-2, melambangkan Kemanusiaan yang adil dan beradab
§
Pohon beringin, sila ke-3, melambangkan Persatuan Indonesia
§
Kepala banteng, sila ke-4, melambangkan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan
§
Padi dan kapas, sila ke-5, melambangkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Garis hitam tebal di tengah perisai
melambangkan garis katulistiwa yang melukiskan lokasi Indonesia berada di garis
katulistiwa
Warna dasar perisai adalah merah putih
seperti warna bendera Indonesia
Itulah arti dan makna garuda pancasila
sebagai lambang negara Indonesia. Sebagai generasi penerus yang baik, kita
harus tetap memperjuangka kemerdekaan dengan mengisi kemerdekaan Indonesia dan
memperjuangkan cita-cita luhur pendiri bangsa.
Filsafat Pancasila
Sebagai suatu paham
filosofis, pemahaman terhadap Pancasila pada hakekatnya dapat dikembalikan kepada
dua pengertian pokok, yaitu pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup dan
sebagai Dasar Negara. Adapun pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup dan
sebagai Dasar Negara adalah sbb : 1. Pancasila sebagai pandangan hidup.
Pancasila adalah suatu paham filsafat (philosophical way of thinking) oleh
karena itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara logis dan dapat diterima
oleh akal sehat. Dalam pengertian tersebut, Pancasila disebut juga sebagai way
of life, weltanschaung, pegangan hidup, petunjuk hidup, dan sebagainya. Dalam
hal ini Pancasila adalah sebagai petunjuk arah kegiatan di segala bidang
kehidupan, sehingga seluruh tingkah laku dan perbuatan manusia Indonesia harus
dijiwai dan merupakan pancaran dari sila-sila Pancasila yang merupakan satu
kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Sebagai
pandangan hidup yang merupakan penjelmaan falsafah hidup bangsa, Pancasila
dalam pelaksanaannya sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma-norma
agama, norma-norma kesusilaan, normanorma sopan santun, serta norma-norma hukum
yang berlaku.
Secara etimologis kata
”filsafat“ berasal dari bahasa Yunani “philosophia” yang berarti “cinta
kearifan” kata philosophia tersebut berasal dari kata“philos” (pilia, cinta)
& “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat
berarti juga cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga bermakna “wisdom” atau
kebijaksanaan sehingga filsafat dapat juga bermakna cinta kebijaksanaan.
Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan
upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi
konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli
pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos. Pengetahuan
bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana,
karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang
mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai
sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan
berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir
sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil
berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau
setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Definisi Pancasila
Pancasila merupakan
ideologi dasar bagi negara Indonesia yang berasal dari ajaran budha dalam kitab
tripitaka dua kata: panca yang berarti lima dan syila yang berarti dasar. Jadi
secara leksikal Pancasia bermakna lima aturan tingkah laku yang penting.
Pengertian Pancasila menurut
Ir.Soekarno, Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian
lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Dengan demikian, Pancasila tidak
hanya falsafah bangsa tetapi lebih luas lagi yakni falsafah bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan hasil
perenungan jiwa yang dalam, yang kemudian dituangkan dalam suatu “sistem” yang
tepat. Sedangkan Notonagoro (Ruyadi, 2003:16) menyatakan, Filsafat Pancasila memberi
pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakekat dari Pancasila.
Pancasila sebagai suatu
sistem filsafat, memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar
aksiologis tersendiri, yang membedakannya dengan sistem filsafat lain.
Secara ontologis,
kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya
untuk mengetahui hakekat dasar dari sila-sila Pancasila. Notonagoro
(Ganeswara, 2007:7) menyatakan bahwa hakekat dasar ontologis Pancasila
adalah manusia, sebab manusia merupakan subjek hukum pokok dari Pancasila.
Selanjutnya hakekat manusia itu adalah semua kompleksitas makhluk hidup baik
sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial.
Secara lebih lanjut hal ini bisa
dijelaskan, bahwa yang berkeTuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang
adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin
oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang
berkeadilan sosial adalah manusia.
Kajian epistemologis
filsafat Pancasila, dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakekat
Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Menurut Titus (Kaelan,
2007:15) terdapat tiga persoalan mendasar dalam epistemologi yaitu :
(1) tentang sumber pengetahuan manusia;
(2) tentang teori kebenaran pengetahuan
manusia ;dan
(3) tentang watak pengetahuan manusia.
Tentang sumber pengetahuan Pancasila,
sebagaimana diketahui bahwa Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa
Indonesia sendiri serta dirumuskan secara bersama-sama oleh “The Founding Fathers”
kita. Jadi bangsa Indonesia merupakan Kausa Materialis-nya Pancasila.
Selanjutnya, Pancasila
sebagai suatu sistem pengetahuan memiliki susunan yang bersifat formal logis,
baik dalam arti susunan sila-silanya maupun isi arti dari sila-silanya. Susunan
sila-sila Pancasila bersifat hierarkhis piramidal.
Selanjutnya, sila-sila Pancasila sebagai
suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar
aksiologinya yaitu nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakekatnya
juga merupakan suatu kesatuan.
Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila adalah suatu paham filsafat
(philosophical way of thinking) oleh karena itu harus dapat
dipertanggungjawabkan secara logis dan dapat diterima oleh akal sehat. Dalam pengertian
tersebut, Pancasila disebut juga sebagai way of life, weltanschaung, pegangan
hidup, petunjuk hidup, dan sebagainya. Dalam hal ini Pancasila adalah sebagai
petunjuk arah kegiatan di segala bidang kehidupan, sehingga seluruh tingkah
laku dan perbuatan manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari
sila-sila Pancasila yang merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat
dipisahkan satu dengan yang lain. Sebagai pandangan hidup yang merupakan
penjelmaan falsafah hidup bangsa, Pancasila dalam pelaksanaannya sehari-hari
tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan,
normanorma sopan santun, serta norma-norma hukum yang berlaku.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia
Sebagai dasar negara,
Pancasila harus dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis konstitusional
(menurut hukum ketatanegaraan), oleh karena itu setiap orang tidak boleh atau
tidak bebas memberikan pengertian/penafsiran manurut pendapatnya sendiri.
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut pula sebagai dasar falsafah
negara (philosofische grondslag) atau ideologi negara (staatsidee).
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I
dari BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan
dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu
filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa
yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia
sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi,
sosial dan budaya.
Sidang BPUPKI telah
menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila
tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi
sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi
landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan
uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya
yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul
sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas
dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu
disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila
tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar
tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam
alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai
pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan
pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila
(dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa
Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa
Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber huum formal,
undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan
hukum).
Di sinilah tampak
titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan
penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa
Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila
dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar
negeri.
Dasar negara kita berakar pada
sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan
dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu
hingga sekarang.
Pancasila mengandung
unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai
dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar
hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan
kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian
Bangsa Indonesia
Menurut Dewan
Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah :
Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia
dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia
adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia
sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan
bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan
dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun
bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan
bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun
kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini,
misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat
dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap
hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat
dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari
Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah
pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita
gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
a. Dasar negara kita,
Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku
di negara kita
b. .Pandangan hidup
bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam
masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c. Jiwa dan kepribadian
bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa
Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri
khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat
kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat
universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi
kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang
menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d. Tujuan yang akan
dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang
merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara
kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan
rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan
dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib
dan damai.
e. Perjanjian luhur
rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan
sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena
ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia
yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu
telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan
bangsa.
Oleh karena itu yang
penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila
dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan
rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang
merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi
kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila
tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan
sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada
Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku
sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat
pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak
berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
Akhirnya perlu juga
ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud
adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3. Persatuan
Indonesia.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang
demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal
18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti yang telah
ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu
merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan
sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila
itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari
keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara
terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru
tentang Pancasila.
Ideologi Pancasila
Secara etimologis,
istilah Ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep,
pengertian dasar, cita-cita, pemikiran, dan kata “logos” yang berarti ilmu.
Kata “idea” berasal dari bahasa Yunani, yaitu “edos” yang berarti bentuk.
Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan
gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang
menyeluruh dan sistematis yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok
manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan.
Pada dasarnya ideologi
terbagi dua bagian, yaitu Ideologi Tertutup dan Ideologi Terbuka. Ideologi
Tertutup merupakan suatu pemikiran tertutup. Sedangkan Ideologi Terbuka
merupakan suatu sistem pemikiran terbuka. Ideologi Terbuka memiliki ciri khas
yaitu nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali
dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat sendiri.
Ideologi terbuka diciptakan oleh Negara melainkan digali dan ditemukan dalam
masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, Ideologi terbuka merupakan milik semua
masyarakat dalam menemukan ‘dirinya’ dan ‘kepribadiannya’ dalam Ideologi
tersebut.
Pancasila sebagai
suatu Ideologi tidak bersifat tertutup dan kaku, tetapi bersifat reformatif,
dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa Ideologi pancasila besifat
aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan
perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), serta dinamika
perkembangan aspirasi masyarakat.Keluwesan dan fleksibelitas serta keterbukaan
yang dimiliki oleh ideologi Pancasila menjadikan Pancasila tidak ketinggalan
zaman dalam tatanan sosial, namun sifatnya yang terbuka bukan berarti
nilai-nilai dasar Pancasila dapat dirubah /diganti dengan nilai dasar yang
lain. Sebab jika nialai dasar tersebut dirubah berarti meniadakan Pancasila
bahkan membubarkan Negara RI. Yang dimaksud dengan ideologi Pancasila yang bersifat
terbuka adalah nilai-nilai dasar dari Pancasila dapat dikembangkan sesuai
dengan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.
Sebagai suatu ideologi yang bersifat
terbuka maka secara struktural Pancasila memiliki tiga dimensi sebagai berikut:
§
Dimensi idealis. bahwa nilai-nilai dasar ideologis tersebut mengandung
idealisme, bukan angan-angan yang memberi hambatan tentang masa depan yang
lebih baik melalui perwujudan atau pengalamannya dalam praktek kehidupan
bersama mereka sehari-hari dengan berbagai dimensinya
§
Dimensi Fleksibilitas. Bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang
memungkinkan Merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan
tentang dirinya,tanpa menghilangkan hakikat (jati diri) yang terkandung dalam
nilai dasar.
§
Dimensi realitas. adalah suatu Ideologi harus mampu mencerminkan realitas
yang hidup & berkembang dalam masyarakat. Nilai-nilai dasar yang
terkandung dalam ideologi secara reel berakar dan hidup dalam
masyarakat/bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari
budaya dan pengalaman sejarahnya. Oleh karena itu, selain memiliki
dimensi nilai-nilai ideal dan normative, pancasila juga harus mampu dijabarkan
dalam kehidupan bermasyarakat secara nyata, baik dalam kehidupan sehari-hari
maupun dalam penyelenggaraan Negara.
Berdasarkan dimensi
yang dimiliki oleh pancasila sebagai Ideologi terbuka, maka sifat Ideologi
pancasila tidak bersifat “utopis”, yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka
yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata. Pancasila juga bukan
merupakan Ideologi “pragmatis” yang hanya menekankan segi praktisi belaka tanpa
adanya aspek idealisme. Ideologi Pancasila yang bersifat terbuka hakikatnya
nilai-nilai dasar yang bersifat unviversal dan tetap. Adapun penjabaran dan realisasinya
senantiasa dieksplisitkan secara dinamis-reformatif yang senantiasa mampu
melakukan perubahan sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat.
Nilai-nilai Pancasila
Pancasila sebagai
ideologi terbuka memiliki nilai dasar, nilai instrumental dan nilai
praktis.
Nilai dasar : nilai yang
bersifat umum, abstrak, tidak terikat dengan tempat atau waktu, dengan
kandungan kebenaran yang tinggi berupa cita-cita, tujuan dan tuntunan dasar
kehidupan yang dicita-citakan.
Nilai dasar terdiri dari;
a. Nilai Ketuhanan
b. Nilai Keadilan
c. Nilai Kemanusiaan
d. Nilai Kerakyatan
e. Nilai Persatuan
Nilai instrumental; penjabaran dari
nilai dasar yang merupakan arahan dalam kurun waktu dan kondisi tertentu,nilai
instrumental bersifat kontekstual dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Nilai instrumental dapat ditemukan :
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR
c. Undang-undang
d. Pertaturan pemerintah
e. Peraturan perundangan lainnya.
Nilai praktis : interaksi
antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit pada tempat dan situasi
tertentu, nilai ini sangat dinamis karena berusaha mewujudkan nilai
instrumental dalam kenyataan. Nilai praktis dari pancasila dapat dilihat dan
ditemukan pada berbagai wujud kongkrit pengamalan nilai-nilai pancasila oleh
lembaga Negara, organisasi sosial politik, lembaga ekonomi, tokoh masyarakat,
dan anggota warga Negara.
Nilai-nilai Pancasila menurut
Prof Dr. Notonegoro
- Nilai material, yakni segala sesuatu yang berguna untuk unsur manusia.
- Nilai vital, yakni segala sesuatu yang berguna untuk manusia agar dapat melakukan aktivitas.
- Nilai kerohanian, yakni segala sesuatu yang berguna bagi jiwa/rohani manusia. Nilai kerohanian dapat dibagi atas 4 macam yaitu,
§
Nilai kebenaran atau kenyataan yg bersumber dari unsur akal manusia
§
Nilai moral atau kebaikan yang berunsur dari kehendak atau kemauan
§
Nilai keindahan yang bersumber dari unsur rasa manusia
§
Niali religius, yakni nilai Ketuhanan, kerohanian yang tinggi & mutlak
yang bersumber dari keyakinan atau kepercayaan manusia
Manusia menjadikan
nilai sebagai dasar, alasan, atau motivasi dalam setiap perbuatan dan tingkah
laku. Dalam bidang pelaksanaannya, nilai-nilai dijabarkan dan diwujudkan dalam
bentuk kaidah atau norma.
Fungsi Pancasila
Berdasarkan pengertian pokok Pancasila,
maupun berdasarkan peranannya dalam tata kehidupan bangsa Indonesia sebagaimana
diuraikan di atas, maka Pancasila dalam bentuknya yang sekarang ini berfungsi
sebagai:
1. Dasar yang statis /
fundamental, di mana di atasnya didirikan bangunan negara Indonesia yang kekal.
Inilah fungsi pokok Pancasila, yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
2. Tuntunan yang dinamis,
yaitu ke arah mana / negara Indonesia akan digerakkan, atau dengan perkataan
lain sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
3. Ikatan yang dapat
mempersatukan bangsa Indonesia, di mana Pancasila menjamin hak hidup secara
layak bagi semua warga negara dan semua golongan tanpa ada perbedaan.
Di samping itu, apabila dilihat lingkup
jangkauan sasarannya, fungsi-fungsi Pancasila dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Fungsi yuridis
ketatanegaraan yang merupakan fungsi pokok atau fungs utama dari Pancasila
sebagai Dasar Negara.
2. Fungsi sosiologis,
yaitu apabila dilihat sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya.
3. Fungsi etis dan
filosofis, yaitu apabila fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi, dalam
hal ini Pancasila berfungsi sebagai philosophical way of thinking atau
philosophical system.
Kedudukan Hukum Pancasila
Dalam
kaitan dengan fungsi pokoknya sebagai dasar Negara, Pancasila sebagai bagian
dari Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan hukum yang kuat. Dalam
hubungannya dengan UUD 1945, Pancasila menjiwai pembukaan dan pasal-pasal UUD
1945. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang tidak lain
adalah Pancasila yang merupakan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai
hukum dasar, baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis
(konvensi).
Pembukaan UUD 1945
terdiri dan 4 alinea, yang memuat hal-hal sebagai berikut :
1. Pernyataan hak kemerdekaan bagi setiap
bangsa
2. Pernyataan tentang hasil perjuangan
kemerdekaan bangsa Indonesia
3. Pernyataan merdeka
4. Tentang dasar kerohanian (falsafah)
Pancasila sebagai dasar negara.
Tiga pernyataan
pertama adalah mengenai keadaan-keadaan atau peristiwaperistiwa yang mendahului
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga pernyataan itu tidak
mempunyai hubungan organis dengan pasal-pasal UUD 1945, namun pernyataan ke
empat yaitu tentang dasar kerohanian (falsafah) Pancasila sebagai dasar negara
mengandung pokok pikiran yang di dalamnya tersimpul ajaran Pancasila, sehingga
dengan demikian mempunyai hubungan kausal dan organis dengan Pasal-pasal UUD
1945. Butir keempat tersebut sangat penting karena merupakan semangat kejiwaan
dari UUD 1945, sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Dr. Soepomo SH, bahwa untuk
memahami hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya memahami pasal-pasalnya
saja, melainkan harus dipahami pula suasana kebatinan (semangat kejiwaan) dari
hukum dasar itu.
Pokok-pokok pikiran yang merupakan
suasana kebatinan dari UUD 1945 tersebut terdiri dari:
1. Pertama, negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dengan berdasarkan persatuan (sila ketiga).
2. Kedua, negara Indonesia
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila kelima).
3. Ketiga, negara
berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan (sila keempat).
4. Keempat, negara
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab (sila kesatu dan kedua).
Pokok-pokok pikiran
itu yaitu Pancasila merupakan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar baik
hukum dasar yang tertulis maupun hukum dasar yang tidak tertulis. Pokok-pokok
pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Jadi
pasal-pasal dalam UUD 1945 dijiwai oleh pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam pembukaan UUD 1945, yaitu Pancasila. Menurut Prof. DR. Dardji
Darmodihardjo SH dalam kaitannya dengan fungsi pokok atau fungsi utama
Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,
Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi sebagai cita-cita dan pandangan hidup
bangsa. Selanjutnya kedudukan hukum Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum
dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang disahkan PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945 dipertegas kembali dengan Ketetapan MPR Nomor XVIII / MPR / 1998.
Adapun materi yang tertuang dalam
Ketetapan MPR Nomor XVIII / MPR / 1998 adalah sebagai berikut:
1. Mencabut dan
menyatakan tidak berlaku lagi Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)
yang tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor II / MPR / 1978 yang ditetapkan dalam
masa Orde Baru.
2. Menegaskan kembali
Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Alinea keempat UUD 1945
yang disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
3. Selanjutnya kedudukan
hukum Pancasila selain sebagai Dasar Negara juga sebagai sumber dari segala
sumber hukum negara, sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 10 Tahun 2004.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas
dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai
Dasar Negara yang tercantum dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang
disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dipertegas kembali dengan
ketetapan MPR no XVIII / MPR / 1998
2. Pancasila menjiwai
Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945. Menurut Prof. R. Soepomo pokok-pokok
pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu sila-sila Pancasila merupakan suasana
kebatinan atau semangat kejiwaan dari pasal-pasal UUD 1945.
3. Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum Negara sebagaimana ditegaskan dalam UU no. 10
Tahun 2004. Hal ini berarti bahwa semua peraturan perundang-undangan di
Indonesia harus dijiwai Pancasila atau harus mengacu pada Pancasila atau tidak
boleh bertentangan dengan Pancasila. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat
disimpulkan bahwa kedudukan hukum Pancasila selain sebagai Dasar Negara, juga
menjiwai Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945, dan sebagai sumber dari segala
sumber hukum negara.
Makna Pancasila(Butir Pengamalan)
Sila Pertama
Bangsa Indonesia
adalah bangsa yang percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama
dan kepercayaan tiap-tiap orang dengan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Bangsa Indonesia mengembangkan kerukunan hidup, kerja sama, tidak memaksakan
kehendak dan saling menghormati kebebasan beribadah antara pemeluk agama dan
kepercayaan karena agama dan kepercayaan adalah masalah antara individu dengan
Tuhan YME.
Sila Kedua
Bangsa Indonesia
mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi manusia dan memperlakukan
manusia sesuai harkat dan martabat sebagai insan Tuhan YME dan tanpa
membeda-bedakanya berdasarkan SARA. Selain itu bangsa Indonesia mengembangkan
sikap cinta sesama manusia, tenggang rasa dan teposliro, tidak semena-mena,
menjunjung tinggi kemanusiaan, membela kebenaran dan keadilan, dan menghormati
serta bekerja sama dengan bangsa lain. Bangsa Indonesia harus merasa dirinya
adalah bagian dari semua insan manusia.
Sila Ketiga
Bangsa indonesia bisa
menempatkan persatuan dan kesatuan serta keselamatan dan kepentingan negara dan
bangsa diatas kepentingan pribadi/golongan. Bersedia rela berkorban, cinta
tanah air, menumbuhkan rasa bangga terhadap tanah air, memelihara ketertiban
dunia, mengembangkan persatuan indonesia, dan memajukan hubungan demi persatuan
serta kesatuan Indonesia.
Sila Keempat
Bangsa Indonesia
memiliki kedudukan yang sama baik hak maupun kewajiban didalam bermasyarakat.
Bangsa Indonesia tidak boleh memaksakan kehendak dan selalu mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan serta menghormati dan menjunjung tinggi
serta memiliki iktikad baik juga tanggungjawab atas hasil kesepakatan dalam
musyawarah. Dalam melaksanakan musyawarah, kepentingan umum harus diutamakan
dan diambil dengan penuh tanggung jawab serta akal sehat.
Sila Kelima
Bangsa Indonesia
mengembangkan perilaku luhur, yang menggambarkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan kegotongroyongan, sikap adil, seimbang antara hak dan kewajiban,
menghormati orang lain, suka menolong., suka menghargai hasil karya orang lain,
dan gemar ikut dalam kegiatan untuk memajukan masyarakat yang merata dan
berkeadilan sosial. Bangsa Indonesia juga tidak boleh menggunakan hak sendiri
untuk kepentingan pribadi dan merugikan kepentingan umum.
(sumber : belum diketahui)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar